
Menangani perizinan dan kontrak di sektor pertambangan, migas, dan energi, termasuk sengketa lahan, renegosiasi kontrak, penyusunan RKAB, perpanjangan izin, studi kelayakan, reklamasi, divestasi saham, dan kepatuhan lingkungan.
Hukum mengenai kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomer 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Bidang ini menangani sengketa pemilu, pelanggaran administrasi, dan pengujian norma kepemiluan, termasuk pendampingan penyelenggara, peserta, dan lembaga negara dalam analisis hukum dan pembuktian suara.
Bidang ini menangani pengujian undang-undang dan sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi, termasuk penyusunan permohonan, keterangan termohon, dan amicus curiae, dengan fokus pada prinsip checks and balances dan perlindungan hak konstitusional.

Tindak Pidana Umum
Penanganan perkara pidana dilakukan berdasarkan ketentuan hukum pidana umum dengan mengedepankan ketepatan prosedural, perlindungan hak hukum, serta strategi pembelaan yang terukur sesuai mekanisme peradilan pidana dengan menjunjung asas due process of law dan kepastian hukum.
Tindak Pidana Khusus
Tipikor, TPPU, ITE, Lingkungan, Perbankan, Perpajakan, dan tindak pidana sektor lainnya.
Pendampingan pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan (Persidangan), serta upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali).
Pemberian asistensi hukum dilakukan sejak tahap pemeriksaan oleh aparat penegak hukum hingga pelimpahan perkara ke penuntutan, dengan fokus pada perlindungan hak hukum, pengawasan kepatuhan prosedural, serta penjagaan posisi hukum yang proporsional dan terstruktur.

Tata Usaha Negara
Bidang ini menangani sengketa administratif antara warga/badan hukum dengan pemerintah, termasuk gugatan ke PTUN atas pembatalan izin, pencabutan hak, atau keputusan pejabat yang melanggar hukum.
Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
Bidang ini menangani perizinan lingkungan, dan penyesuian rencana tata ruang dan PKKPR.

Perdata
Menangani sengketa hukum antar individu atau korporasi terkait kontrak, perikatan, dan ganti rugi, dengan fokus pada analisis hubungan hukum, pemenuhan kewajiban, serta penyelesaian sengketa melalui litigasi atau alternatif yang efektif.
Keluarga dan Waris
Praktik ini menangani perkara keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, harta bersama, dan warisan dengan pendekatan adil, meminimalkan konflik, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
Pertanahan dan Agraria
Bidang ini menangani perolehan, pengalihan, dan sengketa hak atas tanah melalui kajian status tanah, legalitas dokumen, serta perlindungan hukum dalam transaksi dan penyelesaian sengketa.
Ketenagakerjaan
Menangani hubungan industrial dan ketenagakerjaan, termasuk perjanjian kerja, PHK, perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial, serta aspek ketenagakerjaan dalam restrukturisasi perusahaan dan program pensiun.
(Legal Services)
APR Law Firm menyediakan layanan hukum yang terstruktur dan komprehensif dengan pendekatan yang mengedepankan ketepatan analisis, integritas profesional, serta kepastian hukum. Setiap layanan dirancang untuk menjawab kebutuhan klien secara spesifik, baik dalam konteks pencegahan risiko hukum maupun penyelesaian sengketa yang bersifat strategis. Melalui dukungan tim yang berpengalaman dan kompeten, APR Law Firm berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang presisi, terukur, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi standar etika profesi serta prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penanganan perkara.
Meliputi :