untitled design

KEAHLIAN DAN LAYANAN KAMI

Keahlian komprehensif di berbagai bidang hukum untuk memenuhi seluruh kebutuhan hukum anda dengan solusi yang tepat dan profesional
3

HUKUM PIDANA

Tindak Pidana Umum

Penanganan perkara pidana dilakukan berdasarkan ketentuan hukum pidana umum dengan mengedepankan ketepatan prosedural, perlindungan hak hukum, serta strategi pembelaan yang terukur sesuai mekanisme peradilan pidana dengan menjunjung asas due process of law dan kepastian hukum.

 
Corporate Crime

Penanganan tindak pidana korporasi difokuskan pada pembelaan atas dugaan pelanggaran yang terkait dengan struktur organisasi, tata kelola, dan pengambilan keputusan usaha, dengan pendekatan sistematis yang menjunjung prinsip akuntabilitas serta kepatuhan terhadap kerangka hukum yang berlaku.

 
 
Pendampingan dalam tahap penyidikan dan penuntutan

Pemberian asistensi hukum dilakukan sejak tahap pemeriksaan oleh aparat penegak hukum hingga pelimpahan perkara ke penuntutan, dengan fokus pada perlindungan hak hukum, pengawasan kepatuhan prosedural, serta penjagaan posisi hukum yang proporsional dan terstruktur.

 
 
Tindak Pidana Khusus (Korupsi, Pencucian Uang, ITE/Siber, Lingkungan, Perbankan, Pasar Modal, Perpajakan, dan tindak pidana sektor lainnya)

Penanganan perkara pidana khusus dilakukan melalui analisis hukum yang cermat terhadap pengaturan sektoral dan pola pembuktian yang spesifik, dengan fokus pada pembelaan terstruktur serta pengelolaan risiko hukum yang proporsional dan akuntabel.

 
 
Pembelaan pada proses persidangan serta upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali

Pemberian representasi hukum dilakukan secara profesional pada seluruh tahapan persidangan, termasuk pengajuan dan pengelolaan upaya hukum sesuai ketentuan prosedural, dengan pendekatan terstruktur yang menjunjung asas keadilan serta menjaga kepentingan hukum klien secara optimal dan proporsional.

 
 
Pelaksanaan Putusan Pidana (execution of justice), meliputi eksekusi pidana penjara, denda, dan administrasi pemasyarakatan

Pendampingan hukum pada tahap pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap mencakup pengawalan proses eksekusi serta pemenuhan kewajiban hukum, dengan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan prosedural dan tertib administrasi pemasyarakatan.

 
 
4

HUKUM TATA NEGARA DAN KEPEMILUAN

Kepemiluan (Pilpres, Pileg, Pilkada)

Bidang ini menangani sengketa pemilu, pelanggaran administrasi, dan pengujian norma kepemiluan, termasuk pendampingan penyelenggara, peserta, dan lembaga negara dalam analisis hukum dan pembuktian suara.

Konstitusi (Judicial Review)

Bidang ini menangani pengujian undang-undang dan sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi, termasuk penyusunan permohonan, keterangan termohon, dan amicus curiae, dengan fokus pada prinsip checks and balances dan perlindungan hak konstitusional.

1

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA & PUBLIK

Tata Usaha Negara

Bidang ini menangani sengketa administratif antara warga/badan hukum dengan pemerintah, termasuk gugatan ke PTUN atas pembatalan izin, pencabutan hak, atau keputusan pejabat yang melanggar hukum.

Pemerintahan Daerah

Menangani hukum dan kebijakan daerah, termasuk otonomi, fiskal, pengadaan, serta sengketa pusat-daerah, serta membantu harmonisasi regulasi dengan hukum nasional.

Kesehatan

Menangani tanggung jawab hukum fasilitas kesehatan dan tenaga medis, termasuk malpraktik, perizinan, distribusi obat/alats kesehatan, perlindungan pasien, serta sengketa perdata, pidana, dan etika kedokteran.

Keinsinyuran dan Jasa Kontruksi

Bidang ini menangani tanggung jawab profesional insinyur, izin praktik, kontrak konstruksi, sertifikasi keahlian, serta sengketa akibat kesalahan teknis, dengan memperhatikan UU Keinsinyuran dan standar profesi.

Lingkungan Hidup dan Tata Ruang

Bidang ini menangani perizinan dan pengawasan lingkungan (AMDAL, UKL/UPL), tanggung jawab pencemaran, gugatan class action, serta rencana tata ruang, izin lokasi, dan konflik penggunaan lahan.

2

HUKUM KORPORASI BISNIS & EKONOMI

Korporasi (Ekonomi dan Bisnis)

Praktik ini menangani pendirian, pengelolaan, dan restrukturisasi badan hukum, termasuk penyusunan anggaran dasar, hubungan organ perusahaan, merger, akuisisi, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Perbankan dan Keuangan

Bidang ini menangani pembiayaan dan perbankan, termasuk kredit sindikasi, restrukturisasi utang, jaminan, kepatuhan OJK/BI, anti pencucian uang (APU-PPT), pengawasan internal, serta penyelesaian sengketa perbankan.

Investasi dan Pasar Modal

Menangani penanaman modal dan pasar modal, termasuk perizinan, struktur investasi, IPO, obligasi, due diligence, transaksi sekuritas, dan kepatuhan terhadap OJK serta Bursa Efek

Persaingan Usaha dan Monopoli

Bidang ini menangani persaingan usaha, termasuk kartel, penyalahgunaan dominasi, merger, dan praktik monopoli, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap prinsip persaingan yang adil.

Perlindungan Konsumen

Bidang ini menangani tanggung jawab produk dan layanan, sengketa konsumen, klausula baku, penyelesaian sengketa di BPSK atau pengadilan serta manajemen risiko, penarikan produk, dan klaim ganti rugi.

Ekonomi Syariah

Menangani transaksi dan pembiayaan syariah, termasuk murabahah, ijarah, musyarakah, sukuk, serta kajian akad dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama.

Pertambangan

Menangani perizinan dan kontrak di sektor pertambangan, migas, dan energi, termasuk sengketa lahan, renegosiasi kontrak, reklamasi, divestasi saham, dan kepatuhan lingkungan.

Keuangan Negara

Bidang ini menangani pengelolaan keuangan publik, BUMN/BUMD, pengadaan, dan potensi kerugian negara, termasuk perkara di BPK, BPKP, Tipikor, dan mekanisme administratif.

Siber dalam Ekonomi dan Bisnis Digital

Bidang ini menangani perlindungan data, transaksi elektronik, fintech, aset digital, dan kejahatan siber, termasuk kepatuhan UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, keamanan digital, serta sengketa e-commerce dan fraud.

 
5

HUKUM PRIVAT (PERDATA & KOMERSIAL)

Perdata

Menangani sengketa hukum antar individu atau korporasi terkait kontrak, perikatan, dan ganti rugi, dengan fokus pada analisis hubungan hukum, pemenuhan kewajiban, serta penyelesaian sengketa melalui litigasi atau alternatif yang efektif.

Keluarga dan Waris

Praktik ini menangani perkara keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, harta bersama, dan warisan dengan pendekatan adil, meminimalkan konflik, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Pertanahan dan Agraria

Bidang ini menangani perolehan, pengalihan, dan sengketa hak atas tanah melalui kajian status tanah, legalitas dokumen, serta perlindungan hukum dalam transaksi dan penyelesaian sengketa.

Penjaminan

Berfokus pada pembentukan dan pelaksanaan jaminan kebendaan maupun perorangan, termasuk penanganan wanprestasi, restrukturisasi kredit, serta eksekusi sesuai ketentuan hukum.

Ketenagakerjaan

Menangani hubungan industrial dan ketenagakerjaan, termasuk perjanjian kerja, PHK, perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial, serta aspek ketenagakerjaan dalam restrukturisasi perusahaan dan program pensiun.

Kepailitan dan PKPU

Bidang ini berkaitan dengan penyelesaian gagal bayar dalam mekanisme hukum. Firma mewakili debitor maupun kreditor dalam pengajuan pailit atau PKPU, penyusunan rencana perdamaian, verifikasi utang, hingga pengurusan atau pemberesan harta pailit. Proses dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum, pemulihan usaha, dan perlindungan terhadap kreditor.

LAYANAN HUKUM KAMI

(Legal Services)

APR Law Firm menyediakan layanan hukum yang terstruktur dan komprehensif dengan pendekatan yang mengedepankan ketepatan analisis, integritas profesional, serta kepastian hukum. Setiap layanan dirancang untuk menjawab kebutuhan klien secara spesifik, baik dalam konteks pencegahan risiko hukum maupun penyelesaian sengketa yang bersifat strategis. Melalui dukungan tim yang berpengalaman dan kompeten, APR Law Firm berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang presisi, terukur, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi standar etika profesi serta prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penanganan perkara.

Layanan litigasi mencakup pendampingan klien dalam seluruh proses peradilan, baik perdata, pidana, tata usaha negara, pengadilan agama, hingga tindak pidana korupsi. Firma menyusun gugatan, jawaban, replik, duplik, menghadirkan saksi atau ahli, menyusun alat bukti, hingga mewakili klien dalam banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Setiap tindakan dilakukan berdasarkan strategi hukum, fakta, serta kepatuhan terhadap hukum acara dan etika profesi.Firma memberikan pendampingan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, praperadilan, hingga pelimpahan ke Kejaksaan. Advokat memastikan hak-hak klien dihormati, membantu memberikan keterangan, menyusun nota keberatan, dan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai asas due process of law. Arbitrase, Mediasi, Negosiasi, dan Konsiliasi: Penyelesaian sengketa bisnis atau keperdataan tidak selalu harus melalui pengadilan. Firma memberikan representasi klien dalam forum arbitrase nasional maupun internasional (BANI, SIAC, ICC), serta memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi berdasarkan kesepakatan para pihak. Fokusnya adalah kerahasiaan, efisiensi waktu, dan penyelesaian sengketa yang konstruktif.

 

Firma memberikan nasihat hukum lisan atau tertulis terkait persoalan yang dihadapi klien, baik untuk keperluan bisnis, perorangan, maupun lembaga negara. Konsultasi mencakup analisis risiko hukum, strategi penyelesaian masalah, hingga langkah antisipatif untuk mencegah sengketa.

 
 

Audit hukum adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek legal perusahaan, aset, transaksi, atau proyek tertentu. Firma menilai legalitas dokumen, kontrak, perizinan, struktur kepemilikan, hingga potensi sengketa. Hasilnya dituangkan dalam laporan yang menggambarkan kepatuhan hukum, potensi risiko, serta rekomendasi perbaikan.

 

Firma menyusun, menelaah, dan merundingkan berbagai jenis kontrak bisnis, seperti perjanjian kerjasama, jual beli, distribusi, lisensi, pembiayaan, konstruksi, joint venture, atau perjanjian teknologi. Setiap kontrak disusun dengan memperhatikan keseimbangan hak-kewajiban, mitigasi risiko, dan kepastian hukum.

 

Firma mendampingi proses penggabungan atau pengambilalihan perusahaan mulai dari perencanaan, negosiasi, penyusunan perjanjian, due diligence, hingga pemenuhan izin dari OJK, KPPU, dan instansi lainnya. Layanan ini memastikan transaksi berjalan sah, transparan, dan tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

 

Firma menyediakan layanan hukum jangka panjang bagi klien institusional, perusahaan, maupun lembaga pemerintah. Bentuknya mencakup konsultasi berkala, telaah dokumen, pendampingan rapat, penanganan awal sengketa, serta penegakan prinsip kepatuhan hukum dalam operasional sehari-hari.

 
 
 

Firma membantu pengurusan dan pengawasan perizinan usaha, baik melalui sistem OSS maupun instansi regulator. Termasuk perizinan pendirian badan usaha, investasi asing, penanaman modal, izin lingkungan, izin tenaga kerja asing, perizinan sektor energi, kesehatan, pendidikan, hingga izin operasional perusahaan multinasional.

 
 
 

Merupakan seluruh bentuk layanan hukum tanpa melibatkan proses peradilan. Termasuk di dalamnya penyusunan perjanjian, opini hukum, restrukturisasi usaha, konsultasi bisnis, penyusunan kebijakan internal perusahaan, atau pendampingan dalam pertemuan dengan investor, regulator, dan pemegang saham.

 
 
 

Opini hukum disusun dalam bentuk dokumen tertulis yang memuat pandangan hukum profesional terhadap isu tertentu. Isinya meliputi dasar hukum, argumentasi, analisis, dan kesimpulan hukum. Dokumen ini kerap menjadi dasar pengambilan keputusan direksi, transaksi bisnis, pembuktian perkara, atau kebijakan lembaga publik.

 
 
 

Firma mendukung penyusunan peraturan oleh pemerintah pusat/daerah, lembaga negara, atau institusi publik. Layanan mencakup penyusunan naskah akademik, rancang undang-undang, peraturan pemerintah, perda, hingga pedoman internal lembaga. Penyusunan dilakukan berdasarkan asas peraturan perundang-undangan, teknik penyusunan norma, dan kesesuaian dengan konstitusi.

 
 
 

Praktik ini mencakup verifikasi kondisi hukum perusahaan atau aset, mencakup status badan hukum, pemegang saham, perizinan, aset, kontrak, kewajiban pajak, hingga sengketa yang sedang berjalan. Legal due diligence biasanya menjadi dasar transaksi merger, akuisisi, pembiayaan, atau investasi strategis.

 
 
 

Memberikan pendampingan dalam penerapan tata kelola hukum perusahaan, termasuk pemenuhan regulasi OJK, BI, BKPM, Kemenaker, PPATK, hingga aturan data pribadi. Layanan ini juga mencakup penyusunan standar operasional (SOP), pedoman anti-fraud, anti korupsi, perlindungan konsumen, dan kepatuhan internal perusahaan.

 
 
 

Layanan ini mencakup penagihan piutang berdasarkan perjanjian atau putusan hukum. Proses dilakukan mulai dari somasi, negosiasi pembayaran, mediasi, hingga gugatan perdata atau pengajuan pailit/PKPU apabila debitor tetap lalai. Seluruh proses dilaksanakan dalam koridor hukum, tidak menggunakan pendekatan koersif.